KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI JURU LAS, JURU PATRI, OPERATOR PENGELASAN
Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap keahlian, keterampilan, atau kompetensi seseorang atau suatu produk melalui pemberian sertifikat. Sertifikat ini merupakan bukti formal yang menandakan bahwa individu atau organisasi telah memenuhi standar tertentu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, sertifikasi kompetensi kerja adalah suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.